Pelantikan DPRD Blora Tetap Digelar Meski Ada Gugatan PTUN

BLORA, Lingkarjateng.id – Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Meski demikian, pelantikan tersebut diwarnai dinamika hukum yang tengah berlangsung. Saat ini, terdapat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yaitu Indra Eko Sulistiono.

Indra Eko Sulistiono, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Blora dari dapil Blora 5, mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor register 52/G/2024/PTUN.SMG. Gugatan tersebut dilakukan setelah dirinya digantikan oleh Lina Hartini dalam daftar anggota terpilih dari PDI-P. Indra Eko, yang juga dikenal sebagai Yong, menempuh jalur hukum karena merasa tidak diperlakukan secara adil dalam proses penggantian tersebut.

Meski ada gugatan yang tengah diproses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyatakan bahwa pelantikan anggota DPRD tetap akan dilangsungkan sesuai jadwal.

Kordiv Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menegaskan bahwa berkas-berkas hasil pemilu sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk keperluan pelantikan.

“Kami punya kewajiban untuk menyerahkan berkas-berkas hasil pemilu ke Gubernur melalui Bupati, dan itu sudah diserahkan, termasuk LKHPN,” ujar Ahmad Solikin pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Solikin juga menjelaskan bahwa kewenangan KPU dalam proses ini terbatas pada penyerahan berkas dan pelantikan, sementara pemilihan pimpinan DPRD merupakan urusan internal dewan yang terpilih.

 Mengenai gugatan PTUN yang diajukan oleh Indra Eko, Solikin menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah teregister dan proses hukumnya tetap berjalan. Namun, hal itu tidak akan menghentikan pelantikan yang akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru dari KPU, yaitu SK-933.

“Pelantikan itu kami menggunakan SK terbaru dari KPU yaitu SK-933. Terkait proses hukum tetap berlanjut di PTUN. Kami juga masih berproses,” jelasnya.

Sebelumnya, Indra Eko alias Yong dari DPC PDI-P Blora dapil 5 digantikan oleh Lina Hartini berdasarkan surat pengunduran diri yang diserahkan masing-masing caleg ke KPU. Namun, Yong mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri dan menolak penggantian tersebut. Setelah upayanya di Mahkamah Partai PDI-P tidak membuahkan hasil, Yong memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)