JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara terancam kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) buntut pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Jepara Feri Yuda saat ditemui usai rapat Pansus Hak Interpelasi belum lama ini.
Menurut Feri, pencabutan izin yang dilakukan OJK membuat PT BPR Bank Jepara Artha tidak dapat kembali beroperasi untuk melakukan kegiatan usaha seperti sedia kala.
“Tidak bisa, kalau sudah dicabut ya selesai,” kata Feri.
Terkait kemungkinan berdirinya kembali Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) serupa, Feri mengatakan bahwa semua itu tinggal menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyertaan modal yang harus diberikan oleh Pemkab Jepara untuk mendirikan kembali Perseroda serupa minimal sebesar Rp 100 miliar.
“Kalau di POJK penyertaan modal itu minimal Rp 100 miliar, kalau sekarang ya kita gak ada, APBD kita belum bisa, sampai kapan kita belum tahu itu,” terangnya.
Feri menjelaskan bahwa sampai saat ini proses pencairan tabungan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berlanjut ke tahap dua.
“Pengembalian tabungan nasabah oleh LPS sampai saat ini sudah berjalan melalui BRI, sudah ke tahap dua, kurang lebih Rp 100 miliar yang sudah diberikan. Semua diambil alih oleh LPS,” jelasnya.
Sebagai informasi, setelah pencabutan izin yang dilakukan OJK, Kantor PT BPR Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Jepara Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Bank Jepara Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)