KUDUS, Lingkar.news – Sebuah rekaman video amatir yang viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil merah berplat nomor K 1048 C melaju kencang di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jati, Kudus, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam video tersebut, tampak seorang petugas polisi tersangkut di atas kap mobil yang kemudian diikuti oleh adegan dramatis saat pengemudi mobil tersebut nyaris dihakimi oleh warga sekitar sebelum polisi berhasil mengamankan situasi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 5 Agustus 2024.
“Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polres Kudus sedang melakukan pengaturan lalu lintas di simpang tiga terminal Kudus. Kanit Patwal IPTU Prabowo dan IPDA Supriyadi mendapati sebuah mobil Calya merah datang dari arah Jepara. Petugas mencurigai mobil tersebut karena plat nomornya tidak sesuai dan muatannya melebihi kapasitas,” ujar AKBP Ronni.
Menurut AKBP Ronni, saat petugas mencoba melakukan pemeriksaan, pengemudi malah tancap gas hingga menabrak petugas.
“Dengan sigap, IPDA Supriyadi melompat ke atas kap mobil dan berusaha menghentikan pengemudi, namun pelaku terus melaju kencang hingga ke simpang tiga, lalu membanting setir ke kiri dengan kecepatan tinggi. Hal ini menyebabkan IPDA Supriyadi terlempar dan mengalami beberapa luka di tubuhnya,” jelasnya.
Kejadian ini semakin tegang ketika mobil tersebut melaju ke arah barat dan menabrak seorang warga bernama Nurcholis (55) di depan Hotel Jogja, yang menyebabkan korban mengalami patah kaki.
“Pelaku akhirnya berhasil dikejar dan diamankan di depan kantor PT Pura Kudus,” tambah AKBP Ronni.
Lebih lanjut, AKBP Ronni menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut ternyata tidak sesuai dengan plat nomor K 1048 C yang terpasang. Nomor yang seharusnya terpasang adalah K 8511 UH, yang terdaftar atas nama Agil dari Winong, Pati.
“Mobil ini diduga merupakan hasil tarikan dari oknum debt collector yang seharusnya disetorkan ke pihak leasing, namun malah dijual ke masyarakat Jepara seharga Rp 35 juta pada April 2023,” terangnya.
Kapolres Ronni juga menyatakan bahwa penyidik sepakat untuk menetapkan pelaku dengan pidana pasal 351 dan 251, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang menjalankan tugas yang sah dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat dalam menghadapi situasi mencurigakan serta pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya,” kata AKBP Ronni.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penggelapan mobil ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat. (Lingkar Network | Muhammad Fathur Rohman – Lingkar.news)