BLORA, Lingkarjateng.id – Sukisman, pelapor kasus honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Senin, 29 Juli 2024 besok.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, pada Minggu, 28 Juli 2024.
“Iya, besok dipanggil Pidsus (Tim Pidana Khusus Kejari Blora). Dulu yang pertama dipanggil Intel. Jadi ini yang kali kedua,” ujarnya.
Jatmiko menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Masih ada yang dibutuhkan oleh teman Pidsus,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sukisman mengaku siap datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora. Ia pun telah menyiapkan materi yang kemungkinan bakal diminta oleh Pidsus.
“Kalau tidak ada halangan saya akan datang,” ucap Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora itu.
Ia pun berharap agar kasus honor narsum DPRD Blora itu segera naik ke penyidikan.
“Semoga segera endingnya dan bisa diusut tuntas. Selamatkan uang negara,” tukas Sukisman.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Ponco Hartanto melalui Asisten Intelijen Sunarwan mengungkapkan kasus dugaan honor narsum DPRD Blora yang bermasalah telah dilimpahkan ke Kejari Blora. Sehingga, perkembangan kasus tersebut kini barada di kejaksaan setempat.
“Memang diadukan ke kami (Kejati Jateng, red). Tapi setelah koordinasi sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Blora, kami tetap supervisi,” ungkap Sunarwan. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)