BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono, menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Blora akan mengklarifikasi Camat Kradenan Tarkun terkait dugaan pelanggaran perekrutan tenaga kebersihan.
“Nanti Pak Camat akan diklarifikasi langsung oleh Sekda atau asisten selaku atasan langsung,” ujar Heru pada Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil klarifikasi tersebut. Jika nantinya memang ditemukan tanda-tanda adanya pelanggaran, pihaknya baru akan membentuk tim pemeriksa.
“Kita tetap harus sesuai dengan prosedur yang ada,” tandasnya.
Namun, Heru menegaskan bahwa sampai hari ini pihaknya masih belum memanggil Camat Kradenan.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan rekrutmen pegawai yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun, BKD Blora berencana akan memanggil Tarkun.
“Iya besok kami panggil untuk kami klarifikasi,” ujar heru.
Saat disinggung soal sanksi, ia mengaku bahwa pihaknya masih harus mengklarifikasi dan menggali lebih lanjut kasus tersebut. “Belum, kita belum bisa bicara soal sanksinya,” ucapnya.
Perekrutan tenaga kebersihan oleh Camat Kradenan diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Heru, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ucap Heru.
Selain itu, perekrutan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. “Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasilitas yang bukan peruntukannya,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)