REMBANG, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rembang Zaimul Umam Nursalim (Gus Umam) akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpa kadernya yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang Supadi yang kini ditahan di Arab Saudi karena dugaan melanggar aturan keimigrasian.
Gus Umam mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak keluarga serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Ngapunten (mohon maaf) niku (itu) urusan keluarga beliau dan sudah dibantu di DPP. Untuk sanksi juga kewenangan DPP,” ucap Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang Zaimul Umam Nursalim, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Saat ini, kata Gus Umam, pihaknya hanya bisa mendoakan agar permasalahan yang menimpa Supadi segera terselesaikan. Ia juga berharap Supadi bisa kuat menghadapi ujian ini.
“Saya hanya bisa mendoakan, semoga urusan beliau segera selesai dan beliau kuat menghadapi ujian dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang masih menunggu status resmi dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menentukan sanksi terhadap Supadi.
“Mulai izin cuti haji itu sejak tanggal 31 Mei hingga 25 Juni. Sedangkan, untuk 26 Juni hingga sekarang sudah 19 hari bolos kerja. Jadi untuk sekarang yang melaksanakan tugas adalah wakilnya, sambil menunggu keterangan resmi tertulis dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo.
Pihaknya mengatakan sudah melayangkan surat ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia serta bantuan hukum.
“Jadi belum ada jawaban tertulis atau penyampaian resmi Kemlu. Kami masih menunggu surat terkait dengan ketentuan apakah dugaan tersebut melanggar atau tidak. Intinya kami masih menunggu surat resmi terkait status keberadaan beliau. Untuk jabatan Ketua DPRD Rembang sendiri akan berakhir pada 20 Agustus 2024 mendatang. Jadi jabatan semua anggota dewan berakhir ketika anggota dewan yang baru mengucapkan sumpah. Pak Supadi juga terpilih lagi, jika di tanggal 20 Agustus tidak hadir ya terpaksa gagal dilantik,” jelasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)