REMBANG, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang terancam sanksi berat apabila terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Bahkan, Bupati Rembang Abdul Hafidz berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 1 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi soal adanya ASN yang main judi online.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan bahwa masalah judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan kasus tersebut juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pihaknya menegaskan jika ada jajaran pegawai negeri yang main judi online maka akan dipanggil dan mendapatkan sanksi berat. Bupati Rembang Abdul Hafidz juga berencana membentuk tim guna melakukan penelusuran bagi ASN yang terlibat judi online. Rencana pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) gawai para ASN.
“Bagi ASN yang terbukti terlibat atau bermain judi online nantinya akan dilakukan pemanggilan dan akan diberikan sanksi berat terhadap ASN tersebut jika terbukti melakukan praktik judi online,” ujar Bupati Rembang Abdul Hafidz di Rembang pada Senin, 15 Juli 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang Nur Salam Wahid menyatakan bahwa nantinya apabila ditemukan ada ASN yang terlibat judi online (judol) maka ada diberikan sanksi.
“Sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak terhormat,” ucap Nur Salam Wahid. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)