AHY Butuh Tambahan Anggaran Rp675 Miliar Tuntaskan Target PTSL

AHY Butuh Tambahan Anggaran Rp675 Miliar Tuntaskan Target PTSL

SEMARANG, Lingkar.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan perlu penambahan anggaran untuk mencapai target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni terdaftarnya 120 juta bidang tanah.

“Untuk mencapai target itu, sebetulnya kami membutuhkan tambahan anggaran, dukungan anggaran,” kata AHY saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 12 Juli 2024.

AHY menyampaikan pihaknya sudah mengajukan permohonan pertambahan anggaran tersebut kepada jajaran Kementerian Keuangan.

“Posisinya, Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian Keuangan juga memahami dan ingin memberi dukungan,” sambungnya.

Akan tetapi, tutur dia melanjutkan, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui untuk memberikan penambahan anggaran.

“Kami berharap dengan anggaran belanja tambahan itu, mudah-mudahan bisa membantu kami secara signifikan untuk menuntaskan target-target PTSL,” ucapnya.

Tercatat, program PTSL sudah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 114,8 juta bidang dan telah menghasilkan pertambahan nilai ekonomi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan nilai Hak Tanggungan (HT).

Adapun pertambahan nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp100 triliun dan pada Juli tahun 2024 ini sudah mencapai Rp46,39 triliun.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp675,89 miliar yang bersumber dari penerimaan PNBP 2023 yang akan dialokasikan untuk kegiatan PTSL, RDTR, penyiapan 104 kabupaten/kota lengkap, dan transformasi digital.

Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI agar ke depannya tidak sekadar mengejar target, tetapi tetap memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah di kemudian hari. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)