Beda Tafsir dengan Bawaslu, KPU Blora Tidak Akan Ganti Pantarlih Berijazah SMP

BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora akan menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang berijazah SMP.

Ketua KPU Blora melalui Koordinator Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Bawaslu setempat.

“Iya, kita tindaklanjuti rekomendasi itu segera,” ucapnya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya hanya terkait administrasi saja. “Iya hanya soal mekanisme yang nanti akan kita lakukan,” tandasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak akan ada penggantian anggota Pantarlih seperti yang sempat disampaikan Bawaslu. “Tidak ada yang diganti, sekali lagi hanya mekanismenya saja,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan 9 petugas Pantarlih Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu kemudian meminta agar KPU agar melakukan penggantian.

Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengungkapkan, dalam hasil pengawasan terkait pembentukan badan adhoc khususnya Pantarlih, jajarannya menemukan 9 orang yang dilantik sebagai Pantarlih berijazah dibawah SMA sederajat. “Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat,” ungkapnya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Sejumlah Pantarlih itu tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran, dan Ngawen. Bawaslu sendiri menurut Mustain telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian itu ke PPK untuk segera ditindaklanjuti.

“Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperti di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” terangnya.

Tidak hanya teguran tertulis, mestinya sejumlah Pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi. Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.

“Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sangsi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya di-coklit ulang,” jelasnya.

Terkait adanya perbedaan tafsir antara Bawaslu dengan KPU atas regulasi yang ada, Mustain enggan berkomentar. “No komen lah, kita punya versi masing-masing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)