Kasus Honor Narsum DPRD Blora yang Bermasalah Masuk ke Penyelidikan

BLORA, Lingkarjateng.id– Kasus anggaran honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 diduga bermasalah terus bergulir.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko mengatakan, kasus tersebut kini sudah diserahkan ke Pidsus untuk proses penyelidikan.

“Diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut dan sudah kami serahkan ke pidsus untuk ditindak lanjuti, ingat penyelidikan,” terangnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Jatmiko menambahkan, jika sampai saat ini, masih ada 4 orang yang belum mengembalikan dana tersebut.

“Mereka berinisial A, S, W dan IK. Kasus yang saat ini sedang diusut masih dalam tahap penyelidikan. Masih penyelidikan semua di pidsus,” tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini total honor narsum yang telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda) sebanyak Rp 4,3 miliar.

Untuk diketahui, 38 orang telah mengembalikan penuh kelebihan honor narsum, sedangkan 4 orang belum mengembalikan secara penuh.

“Tiga puluh delapan orang sudah, 4 belum,  2 meninggal dunia dan 1 ditemukan tidak ada kelebihan bayar honor narsum,” jelas Jatmiko.

Saat disinggung apakah akan ada pemanggilan terhadap 4 anggota dewan yang belum mengembalikan, Jatmiko belum bisa memberikan kepastian.

 “Nanti nunggu dari Pidsusnya ya,” ucap Jatmiko mengakhiri.

Sementara itu, salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Warsit, membantah pihaknya melanggar Undang-Undang terkait honor narasumber.

Warsit menegaskan, bahwa tidak ada regulasi maupun Undang-undang yang dilanggar berkaitan dengan honor narasumber (narsum).

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai Perpres No.33 Tahun 2020. Kami sebagian narasumber juga atas perintah pimpinan lho. Dan kami diundang sebagai narasumber,” katanya.

Dalam Perpres tersebut, menurut Warsit, telah mengesahkan anggota DPRD menjadi narasumber beserta hak yang diterima.

“Seperti acara reses dan kegiatan lain yang memungkinkan kami menjadi narasumber,” tegasnya.

Perlu diketahui, dugaan korupsi atau penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke Kejati Jateng pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD Blora tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp11 miliar.

Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honor beserta rincian nominalnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)