Tertibkan Baliho di Alun-alun Simpang Lima Pati, Gambar Agus Sunarko Jadi Sorotan

PATI, Lingkarjateng.id – Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP Kabupaten Pati membahas penertiban baliho di kawasan zona merah.

Tak hanya itu, rapat tersebut juga membahas banyaknya baliho bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon gubernur (bacagub) yang bertebaran di kawasan Alun-alun Pati. Pasalnya, Alun-alun Pati merupakan kawasan terlarang untuk dipasangi baliho seperti yang tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 63 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Terkait simpang lima reklame, di sana ada anggota DPRD juga kami turunkan, kemudian dari calon bupati, calon gubernur, juga kami tertibkan di sana,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sementara itu, terkait baliho dengan muatan kampanye, Sugiyono meminta kepada pemilik baliho untuk mengganti isi yang tercantum di dalamnya. Hal itu karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pilkada yang dijadwalkan pada 25 September-23 November 2024. Sehingga, kata dia, baliho tersebut bisa sesuai dengan aturan tahapan Pilkada yang saat ini baru diperbolehkan memasang baliho bermuatan sosialisasi.

“Himbauannya yang jelas hal-hal yang bisa berkaitan mohon nanti bisa diganti apalagi ini menyangkut masalah Pilkada. Mungkin materinya diminimalisir untuk lingkungan alun-alun,” jelasnya.

Penertiban baliho di Alun alun Pati
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, memimpin rapat yang diselenggarakan di kantornya pada Jumat, 21 Juni 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Adapun untuk salah satu baliho yang terletak di atas bangunan komplek Ruko Salsa yang bergambar Agus Sunarko, Sugiyono menyebut baliho tersebut masih diperbolehkan karena sesuai dengan Perbub 63 tahun 2017. Pasalnya, baliho tersebut berdiri di atas bangunan milik swasta atau pihak ketiga.

“Kebetulan di salah satu reklame di atas Salsa itu kan milik pihak ketiga yang disewakan. Jadi secara regulasi diperboleh. Ini sesuai dengan Perbub 63 tahun 2017, itu diperbolehkan apabila mendirikan di tanah milik sendiri atau disewa, itu diperbolehkan materinya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, yang mengatakan bahwa baliho bermuatan kampanye dan bertempat di zona merah tersebut saat ini tidak menjadi kewenangannya. Mengingat, masa kampanye dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 belum tiba.

“Kita kan tentu tahapan ya, sesuai dengan kewenangan kita, kami memiliki kewenangan pada proses alat peraga kampanye. Ini kan belum bisa kita katakan alat peraga kampanye. Yang bisa kita sebut ya alat peraga sosialisasi. Alat peraga sosialisasi tentu ada proses-proses yang juga harus ditaati,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)