Usul Tim Penyidik Ditolak, Pimpinan KPK Sebut Hasto Tak Perlu Dicegah Keluar Negeri

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak perlu dicekal ke luar negeri. Keputusan ini diambil karena Hasto dinilai kooperatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kalau saksi itu kooperatif, ya apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal? Itu saja,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut Alex, selama Hasto menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan KPK dan berada di Jakarta, tidak ada alasan mendesak untuk menerapkan pencekalan.

Alex juga menambahkan bahwa setiap permintaan cekal yang diajukan oleh tim penyidik KPK harus melewati penilaian oleh pimpinan KPK. Dalam kasus Hasto, pimpinan telah mempertimbangkan dan menilai bahwa pencekalan tidak diperlukan.

“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Juni, selama sekitar empat jam. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Hasto mengungkapkan bahwa interaksi langsungnya dengan penyidik hanya berlangsung sekitar 1,5 jam dan pemeriksaan belum masuk ke pokok perkara.

Selama pemeriksaan, Hasto juga menyampaikan keberatannya terkait penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK.

“Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ujarnya.

Mengingat hal ini, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang. Ia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini, telah dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui dan ia masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Harun Masiku, mantan anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara ini. Wahyu Setiawan, yang saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)