REMBANG, Lingkarjateng.id – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan di halaman Polres Rembang pada Senin, 17 April 2023. Botol-botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat Wales Stoom.
Kasat Narkoba Polres Rembang, AKP Sulhan Mulyadi, menyebutkan miras yang dimusnahkan kali ini sejumlah 2.040 botol. Jika ditotal isi miras tersebut mencapai 2.487.090 mililiter.
“Barang bukti memiliki kadar alkohol diatas lima persen yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.
Terciduk Main Judi Togel di Warung Kopi, 5 Pelaku Diamankan Polres Rembang
Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menyampaikan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan di tingkat Polres hingga Polsek sejak menjelang Ramadan hingga menjelang hari raya idulfitri 1444 Hijriah. Kemudian dari KRYD tersebut, botol-botol hasil sitaan dikumpulkan untuk dimusnahkan.
AKBP Dandy, mengaku, KRYD tersebut memang rutin dilakukan ketika bulan Ramadan tiba. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan terkendali bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
Angkut 34 Kayu Sonokeling, Polres Rembang Ringkus 2 Pelaku Pembalakan
“Sehingga masyarakat yang melaksanakan puasa sampai dengan pelaksanaan lebaran bisa melaksanakan dengan baik, aman dan tertib,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan KRYD kedepannya tetap akan dilakukan. Masih dengan fokus menertibkan tindakan yang melanggar peraturan yang diberlakukan.
“Harapan hal-hal seperti ini (miras) bisa hilang. Miras-miras tanpa ijin yang tidak diatur dalam Perda maupun peraturan lainnya bisa hilang dari wilayah Rembang” tutupnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)