DEMAK, Lingkar.news – Puluhan ribu pekerja rentan di wilayah Kabupaten Demak mendapatkan perlindungan dengan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berkomitmen dan berupaya untuk menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi pekerja.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyampaikan bahwa di tahun 2024 tercatat ada sepuluh ribu pekerja rentan yang didaftarkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) dengan anggaran senilai Rp2 miliar.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
“Tahun 2024 ini, sebanyak 10 ribu pekerja rentan yang dilindungi dan kami daftarkan ke Jamsostek. Untuk anggaran premi senilai Rp2 miliar di tahun ini,” ujar Agus dalam rakor program jaminan sosial di Aula Dinsos, belum lama ini.
Para pekerja rentan tersebut diikutkan dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan biaya premi setiap orang Rp16. 800/bulan yang ditanggung oleh Pemkab Demak dalam kurun waktu satu tahun.
Sementara itu, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun mengatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja dalam memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan pekerjaan.
“Dengan adanya perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka masih mendapatkan jaminan, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar data penerima program tersebut harus terus diperbarui, sehingga dengan anggaran senilai Rp2 miliar tidak terbuang sia-sia.
“Data selalu diperbarui, termasuk pelaporan jika ada penerima yang meninggal, agar anggaran tidak terbuang sia-sia, karena anggaran premi selama setahun mencapai Rp2 miliar,” tuturnya.
Disisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menjelaskan banyak manfaat yang didapatkan oleh peserta yang terdaftar di dalam program tersebut.
“Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan. Apabila kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, penerima mendapatkan santunan kematian mencapai Rp70 juta,” jelasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)