DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak mempunyai program Satpol PP Goes to School dengan mengunjungi sekolah-sekolah untuk mengedukasi tentang peraturan ketertiban umum kepada siswa siswi SMP maupun SMA.
Salah satunya Satpol PP Goes to School di SMA Islam Miftahul Huda Jogoloyo, Demak. Sebanyak 40 siswa-siswi diberikan materi Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Para siswa juga diberikan wawasan terkait Perda No 1 tahun 2024 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Materi tersebut disampaikan Kabid Prohukda Sardi, Kasi Lidik Aryo Soebajoe, dan Plt Kasi Binwaslu Sutrisno.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono mengatakan Satpol PP Goes to School bertujuan untuk meberikan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan bupati tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat, penanggulangan penyakit masyarakat serta sosialisasi bahaya narkoba.
“Para siswa-siswi diberikan edukasi dan pemahan tentang peraturan-peraturan yang melanggar Perda maupun Perbup serta diberikan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan narkoba supaya mereka tahu dan menjauhinya,” jelasnya.
Agus berharap melalui kegiatan tersebut selain memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peraturan ketertiban umum, siswa juga dapat menghindari fenomena atau kasus yang kerap terjadi di sekolah atau yang dialami peserta didik seperti perundungan, tawuran, bolos sekolah dan lain sebagainya.
“Sehingga ke depannya, para siswa menjadi pelopor tentang ketertiban, sehingga menciptakan generasi oenerus bangsa yang berkualitas dan berprestasi,” tandasnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Lingkar.news)