REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) mengusulkan pembubaran lebih dari 34 koperasi.
Langkah ini diambil lantaran koperasi yang sudah masuk daftar hitam Dindagkop UKM berpeluang sebagai koperasi fiktif. Beberapa waktu lalu, Dindagkop UKM Rembang juga telah melakukan validasi terhadap 115 koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dindagkop UKM Rembang Setyo Budi Utomo menuturkan, dari pemantauan ditemukan 34 koperasi yang terdaftar secara resmi tetapi tidak memiliki kantor.
“Kami telah melakukan validasi mendalam terhadap 34 koperasi tersebut. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak ada kantor maupun aktivitas koperasi,” ucap Setyo di Rembang, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam proses validasi, Dindagkop UKM juga memeriksa pemerintah desa setempat terkait keberadaan koperasi-koperasi tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, 34 koperasi ini sudah masuk pada database Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Dari jumlah koperasi tersebut tidak ada satupun aktivitas sama sekali,” jelasnya.
Untuk sementara, Dindagkop UKM masih menunggu respons masyarakat atas temuan tersebut. Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya akan mengusulkan pembubaran koperasi kepada Kementerian.
“Setelah tidak ada yang sanggahan dari masyarakat, maka 34 koperasi itu akan diajukan kepada Kemenkop UKM untuk dibubarkan,” tegasnya.
Ia menyebut dari 115 koperasi yang ada di Rembang, sebanyak 81 koperasi dinyatakan sehat. Pihaknya juga secara berkala melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi yang ada.
Maka dari itu, setiap sebulan sekali pihaknya rutin mengecek di sistem Kemenkop UKM untuk mengetahui penambahan jumlah koperasi di wilayah Kabupaten Rembang.
“Berdasarkan data per 1 Januari 2024, di Rembang tercatat ada 198 koperasi yang aktif,” tuturnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)