Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menetapkan Keputusan Nomor 1522 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada 19 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketuap KPU Pati, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup 2024 yakni pada Rabu, 27 November 2024. Sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ditetapkan mulai 27 – 29 Agustus 2024.
Berikut ini tahapan dan jadwal lengkap Pilbup Pati 2024:
NoKegiatanJadwal1Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS17 April – 5 November 20242Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Panwas TPSSesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu Pati3Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pilbup Pati 202427 Februari – 16 Februari 20244Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih31 Mei – 23 September 20245Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih31 Mei – 23 September 20246Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan5 Mei – 19 Agustus 20247Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon24 Agustus – 26 Agustus 20248Pendaftaran Pasangan Calon27 Agustus – 29 Agustus 20249Penelitian Persyaratan Calon27 September – 21 September 202410Penetapan Pasangan Calon22 September 202411Pelaksanaan Kampanye25 September – 23 November 202412Pemungutan Suara27 November 202413Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara27 November – 16 Desember 2024
Dalam Keputusan KPU Pati tersebut juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstituso (BRPK) kepada KPU.
Kemudian untuk penetapan pasangan calon terpilih dengan permohinan perselisihan hasil pemilihan yakni paling lama 5 hari setelah Salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)