PATI, Lingkarjateng.id – Terdakwa kasus Penipuan Investasi Kapal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Utomo, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Senin, 10 April 202. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menilai kasus tersebut lebih condong ke perdata dari pada pidana.
Ketua Majelis Hakim, Grace Meilanie, membebaskan Utomo, warga Kecamatan Juwana ini dari segala tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Saat ditemui di Lapas Pati, Utomo mengaku dirinya tidak bersalah karena yang terjadi pada dirinya adalah perkara utang piutang.
DPRD Pati Dorong Pengadilan Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Juwana
“Jadi perkara sebetulnya perkara utang piutang dengan kesepakatan. Utang piutang itu dimasukkan ke dalam akta notaris. Ada pembayaran terkait masalah uang yang di notaris itu tadi. Pembayaran itu sudah kita selesaikan. Dari akta notaris Rp 5,5 Miliar, kita selesaikan Rp 4,381 M, masih sisa Rp1,18 M itu uangnya si pelapor. Tapi sisa uang itu ‘kan kita masih ada itung-itungan, kita memperbaiki kapalnya si pelapor itu. Jadi kapal dua itu habis Rp 5,6M. Kita ada notanya, buktinya ada semua itu, dari 2016 sampai 2017 akhir. Terus setelah itu, kita tahun 2016 itu sudah tutup rekening cek saya. Tiba-tiba, kok, dia katanya kita kasih cek. Padahal cek itu kita kasihkan pada almarhum Bu Peni di tahun 2015. Bukti kita juga ada. Bonggol cek kita kepada Bu Peni ada. Kok tiba-tiba ada di pelapor. Dapat cek dari mana dia itu?” ungkap Utomo.
SIDANG: Suasana sidang kasus penipuan investasi kapal di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati pada Senin, 10 April 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)
Utomo merasa kasusnya telah direkayasa dan dikriminalisasi sehingga ia dijadikan terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah, yang sebetulnya justru dilakukan oleh pelapor.
“Jadi kasus ini menurut saya, saya terus terang memang korban kriminalisasi dan rekayasa, seperti itu. Dan Alhamdulillah dengan putusan tadi (putusan bebas dari segala tuntutan), kita sudah dapat keadilan,” tegas Utomo.
Waspada Penipuan Modus File APK, Diskominfo Pati: Jangan Diunduh
Meski merasa telah dirugikan nama baiknya, Utomo mengaku belum punya rencana untuk menuntut balik pelapor. Utomo hendak berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya mengingat namanya telah dicemarkan.
Atas kasus yang menjeratnya ini, Utomo telah ditahan hampir 6 bulan lamanya untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Utomo, Pahrur Dalimunthe menyambut baik vonis majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut adalah bukti keadilan bagi Utomo.
“Ia sudah beberapa bulan mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi. Jadi hari ini, Alhamdulillah ada keadilan di Pengadilan Negeri Pati sehingga warga negara yang tidak bersalah itu akhirnya dilepaskan,’’ kata Pahrur Dalimunthe ditemui usai persidangan.
Selanjutnya, kuasa hukum akan menjemput Utomo di Lapas Pati agar dapat berkumpul kembali bersama keluarganya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)