JEPARA, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara membacakan eksepsi terdakwa Daniel MFT dalam kasus pelanggaran UU ITE pada Selasa, 20 Februari 2024.
Sidang pembacaan eksepsi tersebut merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa terkait pasal-pasal pengenaan tentang pelanggaran ITE.
Sidang eksepsi dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, serta hakim anggota Joko Ciptanto dan Muhammad Yusup Sembiring. Sidang juga dihadiri Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, Irfan Surya. Kemudian enam penasehat hukum terdakwa, terdakwa Daniel, Penasehat hukum PMKB H Nurkhan dan Ketua PMKB Ridwan.
Masyarakat Karimunjawa Bersatu Kawal Sidang Perdana Pelanggar UU ITE
Kasus pelanggaran UU ITE dilaporkan oleh Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) Kabupaten Jepara pada 2023. PMKB melaporkan Daniel MFT karena dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui video Pantai Cemara dengan tanda pagar #savekarimunjawa.
Penasehat hukum PMKB, Nurhan, mengatakan bahwa unggahan Daniel MFT di media sosial Facebook telah meresahkan warga Karimunjawa karena diduga mengandung unsur SARA.
“Sebagaimana tuduhan, saudara Daniel yang diduga telah menyamakan rumah ibadah dan masyarakat Karimunjawa dengan hewan dalam hal ini adalah udang,” ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)
Menurut Nurhan, selama ini berita yang beredar tidak pernah menyebut tentang masyarakat Karimunjawa otak udang. Tetapi dirinya membantah dan menunjukkan bukti-bukti banyaknya komentar di Facebook menyebutkan Karimunjawa.
“Yang santer di kolom komentar Facebook terkesan melecehkan,” tegasnya.
Bergulirnya kasus ini juga memunculkan opini bahwa tindakan masyarakat Karimunjawa dinilai mengkriminalisasi aktivis lingkungan.
Menanggapi hal itu, Nurkhan menampik tuduhan kriminalisasi terhadap terdakwa Daniel yang merupakan aktivis lingkungan. Menurutnya keresahan masyarakat Karimunjawa atas unggahan Daniel di Facebook memang benar sebab kalimat otak udang terkesan buruk dan negatif.
“Tidak ada kriminaslisasi kepada saudara terdakwa Daniel yang dilakukan oleh PMKB tetapi unggahan di Facebook dengan kalimat otak udang sangat bermakna buruk dan negatif,” tuturnya.
Perkara pelanggaran UU ITE ini masih terus bergulir. Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa penuntut umum atas bantahan dari penasehat hukum terdakwa pada Kamis 22 Februari 2024.
Pada sidang yang akan datang masyarakat Karimunjawa mendapat dukungan lintas LSM dari berbagai daerah. Lintas LSM Semarang dan Jawa Timur diantaranya dari Kebumen, Cilacap, Semarang yang akan menghadiri sidang pada hari Kamis, 22 Februari 2024.
“Sidang yang akan datang, kami atas nama masyarakat Karimujawa mendapat dukungan Lintas LSM Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Lintas LSM Kebumen, Cilacap, Lintas LSM Semarang dan Jawa timur,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)