REMBANG, Lingkarjateng.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Zaenal Arifin menetapkan beberapa tempat yang diperbolehkan untuk diadakan kampanye Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui kampanye terbuka sudah dilakukan sejak 21 Januari 2024 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Pihaknya mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye rapat umum dapat dilakukan di tempat terbuka, seperti di lapangan Alun-Alun Rembang, stadion, dan lainnya. Hal itu berlaku bagi pasangan calon (paslon) yang sedang berkampanye maupun partai pengusung.
“Membahas tentang jadwal, sebagaimna sudah ditetapkan KPU RI di Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 78 tahun 2024. Kalau rapat umum itu diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, (kampanye) di alun-alun, stadion, atau tempat terbuka lainnya,” ungkapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Arifin menambahkan tempat-tempat tersebut adalah milik pemerintahan. Adapun kampanye di tempat tersebut diperbolehkan asalkan mendapat izin dari pengelola tempat terkait.
Meskipun demikian, Arifin mengaku hingga kini belum ada laporan yang masuk dari beberapa parpol yang hendak melaksanakan kampanye rapat umum. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkar TV)