REMBANG, Lingkarjateng.id – Bencana tanah gerak masih mengintai Dusun Kedunglowo RT 01 RW 05 Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Bencana ini sudah terjadi sejak 2016.
Akibat dari bencana tanah gerak itu, 6 keluarga terpaksa harus pindah karena rumahnya tenggelam dan ikut longsong terbawa tanah. Dari informasi yang dihimpun wartawan Koran Lingkar, 4 keluarga terdampak tanah gerak sudah pindah 4 tahun lalu sekitar 2019 dan 2 di antaranya baru pindah pada tahun 2023.
Sementara itu, Priyanto (39) yang merupakan salah satu korban bencana tanah gerak menyampaikan bahwa bencana tersebut masih terus berlanjut.
“Kami sudah sering didatangi, entah itu dari PUPR atau Badan Penanggulangan Bencana. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari PUPR maupun Badan Penanggulangan Bencana terkait bencana ini. Kami harap bencana ini segera ditangani, ditindaklanjuti, dan diberi bantuan agar tidak berlanjut dan menimbulkan korban-korban yang baru,” ujar Priyanto di Rembang, Kamis, 25 Januari 2024.
Ia sangat berharap pemerintah segera melakukan penanganan untuk mencegah bencana tanah gerak.
“Ini saja sudah ada satu keluarga lagi yang berencana pindah karena pondasi belakang rumahnya sudah ambles atau retak,” ucapnya.
Priyanto menyebut, hingga saat ini keluarga yang terdampak tanah gerak baru mendapat bantuan sembako dari Pemerintah Daerah Rembang dan belum ada tindak lanjut serius untuk menanggulangi bencana tersebut.
Yani (41) salah seorang warga setempat mengatakan, dari keenam korban tanah gerak salah satunya adalah seorang lansia dengan keterbatasan ekonomi dan terpaksa menempati tanah bengkok milik kepala dusun setempat untuk tempat tinggal sementara.
Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) setempat telah membuat kebijakan untuk menanggulangi bencana tersebut dengan memberikan umbukan tanah agar tanah tidak jatuh ke bawah.
“Namun hal ini sepertinya tidak dapat bersifat permanen yang lambat laun juga akan terus mengalami pergerakan pada tanah. Selain itu, dari pemerintah desa juga melakukan kerja bakti bersama warga dan menanam deker di dalam tanah tersebut dengan tujuan agar mampu menopang tanah yang gerak. Namun penanggulangan ini hanya bersifat sementara dan perlu ditindak lanjuti dari pihak pemerintah daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Rinaldi Yunita – Lingkarjateng.id)