Bandel! 3 Warkop di Rembang Nekat Jual Miras saat Ramadhan akhirnya Disegel

REMBANG, Lingkarjateng.id – Tiga warung kopi (warkop) di eks komplek stasiun Rembang saat ini telah disegel oleh Satpol PP. Penyegelan itu disebabkan karena ketiga warkop melanggar aturan yang ada. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono,  mengungkapkan bahwa warkop tersebut telah melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras). Bahkan, petugas sudah beberapa kali melakukan penyitaan dalam razia yang berbeda.

“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya. 

Kafe Karaoke di Rembang Tutup Total Selama Ramadan

Pelanggaran lainnya, Sulistiyono menyebut warkop itu juga membunyikan musik pada malam bulan Ramadan. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam Instruksi Bupati, bahwa warkop masih bisa buka tapi dilarang membunyikan musik. 

“Selama bulan suci Ramadan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,“ ungkapnya.

Sulistiyono menuturkan pihaknya selalu  mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, peringatan telah diberikan untuk pemilik warkop. Namun manakala pelanggaran masih saja terjadi, tentu akan diambil upaya tegas berupa penyegelan. 

Wujudkan Toleransi, Pemkab Rembang Atur Jam Buka Warkop saat Ramadhan

“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut sejak hari Senin kemarin (3/4), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain,” ucapnya.

Pihaknya meminta kepada para pelaku usaha untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibdadah selama bulan suci Ramadan. Pemerintah juga sudah ada rambu-rambu Perda maupun Instruksi Bupati. 

Satpol PP punya nomor aduan untuk pelaporan warga. Hal itu membuat Satpol PP mendapatkan informasi dengan mudah dari warga. 

“Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10 setelah Idul Fitri,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)