Pelaku Industri Batik di Rembang Sambat Kena Blacklist Beli Gas Elpiji 3 Kilogram

REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melarang kelompok/usaha masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kilogram.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mohamad Mahfudz mengungkapkan kelompok/usaha masyarakat yang dimaksud yakni industri batik, laundry, las, dan restoran.

“Untuk UMKM misalnya, yang tidak berhak (memakai gas elpiji 3 kilogram, red) itu usaha laundry, pengrajin batik, bengkel las, restoran. Itu secara jelas tidak boleh, memang jelas tidak boleh,” tuturnya, Minggu, 21 Januari 2024.

Pihaknya juga mengatakan, gas elpiji 3 kilogram ini hanya dipergunakan untuk kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menanggapi hal itu, menurut salah satu pemilik industri batik tulis Lasem, Nurrohman mengatakan, aturan itu akan memperburuk kondisi pelaku usaha. Sebab, gas elpiji 3 kilogram ini sangat dibutuhkan untuk industri miliknya.

“Para pengrajin ini lagi pada pusing, ada persaingan usaha batik printing. Kita harus berfikir untuk bagaimana menjual semurah mungkin supaya kita bisa menaikkan quantity, di satu sisi kita juga tidak bisa menaikkan biaya produksi,” kata Nurrohman.

Pemilik batik tulis Najma itu juga mengatakan, untuk mengganti gas melon atau gas hijau ini ke gas elpiji yang lebih besar, sementara waktu ini masih aman. Namun, ke depannya pergantian gas itu juga berdampak pada serapan tenaga baru di industri miliknya. Selain itu juga berdampak pada biaya produksi yang harus di keluarkan. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)