PATI, Lingkarjateng.id – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tinggal 27 hari lagi, dua calon legislator (caleg) di Kabupaten Pati justru mengundurkan diri.
Kabar dua caleg di Pati mundur dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin. Namun pihaknya enggan menyebutkan nama caleg beserta partai pengusungnya.
Imanuddin hanya menyampaikan alasan kedua peserta mengundurkan diri karena yang bersangkutan memiliki jabatan penting di suatu instansi. Ia menambahkan, kedua caleg terpaksa mundur karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.
“Mereka TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang mereka harus mundur,” terangnya saat ditemui di kantor KPU, Rabu, 17 Januari 2024.
Fakta indikasi rangkap jabatan caleg tersebut, kata Imanuddin, baru diketahui setelah ada aduan dari masyarakat. Setelah ditelusuri keduanya beradal dari partai yang berbeda.
Akan tetapi, meski sudah mundur nama kedua caleg masih ada di surat suara. Hal itu karena kedua peserta mundur setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Namanya tetap ada di surat suara. Kita enggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah di-dropping,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, pihaknya akan mengutus Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar pada saat hari pencoblosan nanti memberikan informasi kepada masyarakat. Namun ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai.
“KPPS akan mengumumkan dengan dua cara. Pertama cara lisan, mengumumkan di TPS bahwa dua caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kedua, namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)