REMBANG, Lingkarjateng.id – Batalnya revisi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2024 mendapat tanggapan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang. Sebelumnya, para buruh menggelar demonstrasi mendesak Pemkab Rembang untuk merevisi dan menaikan usulan UMK 2024.
Ketua SPSI Rembang, Jasmani menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini sifatnya hanya mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan usulan kenaikan UMK 2024 yang dinilai rendah, yakni 4,16 persen atau hanya naik Rp 83.862. Terkait keputusan selanjutnya, diserahkan ke pemerintah.
“Jadi kita tidak punya kewenangan untuk itu (merubah usulan UMK), tapi intinya kita sebagai serikat pekerja tidak setuju dengan kenaikan yang cuma sekian itu. Karena kita berharap bisa sampai 12-15 persen,” kata dia, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurutnya, dari sisi pekerja upah sebesar Rp 2.099.789 masih belum layak untuk digunakan memenuhi kebutuhan di Kabupaten Rembang. Untuk itu, pihak SPSI tidak menandatangani usulan kenaikan upah sebesar 4,16 persen.
“Meskipun kita tidak menandatangani itu pun tetap sah, kami cuma memperjuangkan,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPSI Jawa Tengah terkait permasalah itu. Perihal 2 Kabupaten/Kota yang terancam gugatan dari APINDO menurutnya hal itu dimungkinkan tidak berdampak berat.
“Membuat diskresi itu kan boleh-boleh saja, soal digugat itu kan nanti. Kalau digugat nanti kalau dinyatakan bersalah kan cuma membatalkan putusan itu saja,” terangnya.
Di samping itu, pihaknya mendukung solusi untuk mengupayakan penerapan struktur skala upah dilakukan di semua perusahaan di Kabupaten Rembang. Melalui solusi itu, pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun bisa memperoleh upah lebih diatas UMK.
“Langkah-langkah Bupati itu kita apresiasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)