REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak berani mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK tanpa berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sehingga, Pemkab Rembang bakal mencari solusi lain untuk memenuhi tuntutan dari buruh yang sebelumnya telah menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang Teguh Maryadi menyampaikan untuk memenuhi tuntutan para buruh, Pemkab Rembang bakal mengambil solusi dengan menerapkan struktur skala upah. Menurutnya, penerapan struktur skala upah bakal memberikan keadilan kesejahteraan bagi para buruh.
“Di PP 51 sebenarnya kan juga melekat dengan penerapan struktur skala upah. Sebenarnya kita nanti mainnya di sana, dengan penerapan struktur skala upah. Itu rasa keadilan kesejahteraan para buruh itu disitu,” terangnya belum lama ini.
Pihaknya mencontohkan buruh yang memiliki masa kerja 0-12 bulan tetap mendapat upah sesuai UMK. Sedangkan buruh yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan maka mendapat upah berdasarkan struktur skala upah. Di mana besaran upah diatur dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Sehingga bisa menjamin kepastian upah setiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan.
“Nanti ada skill, ijazah atau yang lainnya itu harus, dan perusahaan harus mau menerapkan. Dan ini di Rembang kecenderungan masih belum. Kemarin salah satu tuntutan dari buruh, Pak Bupati diminta membuat edaran terkait penerapan struktur skala upah. Itu harus dan itu solusi yang tepat. Rasa keadilan dan kesejahteraan disitu harus diterapkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)