GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pria berinisial RMM (28) warga Lingkungan Jengglong Barang, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ditangkap Polres Grobogan lantaran mencuri motor milik temannya. Aksi RMM itu dilakukan di kos temannya DIM yang berlokasi di Kampung Jetis, Kelurahan/ Kecamatan Purwodadi belum lama ini.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan bahwa pelaku awalnya mencuri kontak motor milik korban pada Jumat, 17 Maret 2023. Baru dua hari kemudian ia mencuri motor korban.
“Tanggal 19 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos,” ungkap AKP Kaisar pada Kamis, 30 Maret 2023.
Waspada! Pencurian Motor di Grobogan Kian Marak
Beberapa saat kemudian, pelaku yang memang kenal dengan korban menawarkan akan mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban.
“Tersangka sempat mengaku kenal dengan orang pintar untuk mencari motor itu, tentu dengan uang tebusan,” imbuhnya.
Meski begitu, korban tetap melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke kepolisian. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)