Sasar Pasar dan Pertokoan, Satpol PP Rembang Razia Rokok Ilegal

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang terus menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Mulai dari sosialisasi tentang rokok ilegal sampai dengan penindakan dan razia. 

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Bea Cukai Kudus menggelar operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) pada Kamis, 30 Maret 2023. Mereka menyisir sejumlah tempat di Kecamatan Rembang, Kragan dan Sarang. 

Operasi rokok ilegal yang dimulai  08.00 sampai dengan 13.20 WIB itu berhasil mengamankan belasan bungkus rokok ilegal. Ada dua merek yang dijumpai dan disita petugas, yakni merek Djagung super dan merek Grand Max. 

Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan bahwa dalam operasi gabungan kali ini menyasar ke pasar dan pertokoan. 

Dalam kegiatan ini tim menemukan setidaknya 15 bungkus di pertokoan Kecamatan Sarang. Sedangkan untuk di wilayah KecamatanRembang dan Kecamatan Kragan tidak ditemukan rokok ilegal. 

“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di  salah satu toko di pertokoan Pasar Sarang, dengan merek Djagung super sebanyak 12 bungkus dan rokok ilegal merek Grand Max sebanyak 3 bungkus. Untuk di dua kecamatan lainnya hasilnya tadi nihil,” ungkapnya. 

Rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan kemudian disita oleh petugas Kantor Bea Cukai Kudus. Kantor Bea Cukai Kudus merupakan lembaga yang punya kewenangan untuk penindakannya.

“Kegiatan operasi ini rutin kita lakukan , jadi untuk yang berjualan jangan mau jika ditawari sales untuk menjual rokok yang tidak bercukai atau cukainya palsu,” pungkasnya. 

Dalam penindakan itu, tim razia rokok ilegal mengimbau kepada pedagang dan masyarakat umum agar tidak mengedarkan maupun menjual rokok ilegal. Harapannya warga tidak membeli rokok ilegal dengan ciri- ciri biasanya dijual murah, tidak ada cukainya dan cukainya palsu. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)