JEPARA, Lingkarjateng.id – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jepara tahun 2023/2026, target angka kemiskinan di Jepara pada tahun 2023 harus berada di angka 6,75-7,0 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Amirul Mukminin saat dihubungi di Jepara, baru-baru ini mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara tercatat tingkat kemiskinan di Kabupaten Jepara per Maret 2023 turun 0,27 persen.
Pada tahun 2022, kata dia, angka kemiskinan Jepara berada di angka 6,88 persen. Sedangkan di tahun 2023, angka kemiskinan Jepara berada di angka 6,61 persen. Pencapaian ini lebih rendah dari yang target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada tahun 2023 yaitu sebesar 6,75-7,0 persen.
“Pada tahun 2022 berdasarkan data BPS Jepara, terdapat 89,08 ribu masyarakat Jepara yang hidup di bawah garis kemiskinan. Persentase tersebut turun sebanyak 0,27 persen atau menurun sebanyak 2,33 ribu orang. Sehingga menjadi 86,75 ribu orang yang masih terdampak kemiskinan di Jepara,” ujarnya.
Amirul menyatakan, BPS juga menetapkan garis kemiskinan di Jepara naik Rp36.513 per kapita/bulan menjadi Rp479.132 per kapita/bulan dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp442.618 per kapita/bulan.
“Ini menjadikan Jepara sebagai ‘Kabupaten Terbaik se-Jawa Tengah’ dalam mengentaskan kemiskinan. Kita di peringkat satu di antara kabupaten se-Jawa Tengah dan peringkat empat di antara kota/kabupaten se-Jawa Tengah,” jelasnya.
Amirul menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kemiskinan. Seperti pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program jaminan sosial (jamsos) dan bantuan sosial (bansos).
“Misalnya pemberian bantuan beasiswa kepada anak tidak sekolah, BLT DD, Jamkesmas, Bansos PPKS, bantuan penanganan listrik,” ucapnya.
Selain itu, kata Amirul, Pemkab Jepara juga melakukan upaya mendongkrak pendapatan masyarakat melalui program peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat di bidang UMKM, pertanian, peternakan, hingga perikanan.
“Kita juga melakukan upaya penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan program seperti layanan kesehatan, adminduk, RTLH, sanitasi layak, perbaikan jalan, pembuatan jalan usaha tani, sumur bor, dan yang lainnya,” paparnya.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan dalam upaya penanganan kemiskinan di Kabupaten Jepara. Di antaranya DKPP, DLH, Diskopukmnakertrans, Disdikpora, Disdukcapil, Dinsospermades, DPUPR, Dinkes, Disperkim, Disperindag, Dinas Perikanan, dan DP3AP2KB.
“Mereka berjalan sesuai dengan program-program dan tupoksinya masing-masing,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)