Bawaslu Jepara Pastikan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Pemilu 2024 Sesuai Aturan

JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Jepara. Hal ini bertujuan untuk memastikan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 oleh KPU sesuai dengan aturan. Hasilnya terdapat 5 dapil dan 50 kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd. Kalim, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jepara, alokasi kursi di Kabupaten Jepara sebanyak 50 kursi. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk Jepara lebih dari 1 juta hingga 3 juta.

Sebelumnya KPU Jepara mengaku bahwa rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat, serta stakeholders lainnya termasuk Bawaslu Jepara.

KPU Jepara Alokasikan 50 Kursi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024

“Pasal 191 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kabupaten dengan jumlah penduduk 1 juta-3 juta memperoleh 50 kursi. Kemudian KPU yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut sebagaimana pasal 195,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Kalim, rancangan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Jepara pada pemilu 2024 sama seperti pemilu 2019 terdiri dari lima dapil. Yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo.

Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi.

“Jadi jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi,” ucapnya.

Dorong Pemilu Berkualitas, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso: Butuh Sinergi Semua Pihak

Ia mengungkapkan bahwa hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Jepara sudah memastikan KPU Jepara telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatakan penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Bawaslu memastikan 7 prinsip dalam UU 7/2017 musti dipatuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jepara, Arifin, menyampaikan bahwa di awal tahapan, Bawaslu Jepara telah mengirimkan surat imbauan Kepada KPU Jepara.

“Imbauan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Jepara guna meminimalisasi dugaan pelanggaran,” ungkap Arifin. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)