COD Bayar HP Pakai Uang Palsu, Warga Rembang Diringkus

REMBANG, Lingkarjateng.id – Seorang remaja berinisial ES harus berurusan dengan Satreskrim Polres Rembang lantaran mengedarkan uang palsu. Tersangka ES menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli handphone (HP) dengan sistem COD (Cash on delivery).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan awal mulanya pelaku ES membeli uang palsu di pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar seharga Rp 800 ribu sebuah marketplace.

“Pelaku ES ini mendapat uang palsu beli secara online, pada 10 Februari lalu. Pada 16 Februari paket uang palsu yang dibeli ini sampai. ES membeli dengan harga Rp 800 ribu dapatnya 30 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” terangnya.

Terciduk Main Judi Togel di Warung Kopi, 5 Pelaku Diamankan Polres Rembang

Lebih lanjut AKP Heri menuturkan bahwa uang palsu senilai Rp 3 juta tersebut digunakan ES untuk membeli sejumlah barang kebutuhannya sehari-hari, termasuk untuk membeli HP.

ES membeli HP secara daring kepada korban AR seharga Rp 1,5 juta, namun untuk transaksi melalui COD, di depan sebuah toko emas di Kecamatan Lasem, pada saat malam hari.

“Setelah paket uang palsu itu sampai kemudian dipakai membeli HP ke korban AR lewat COD, seharga Rp1.500.000. Korban diajak COD di depan toko emas Teko di Lasem pada malam hari. Setelah itu beberapa saat kemudian korban AR ini sampai rumah memeriksa uangnya. Ternyata nomor serinya sama, lalu melapor,” bebernya.

Atas kasus ini, pihak Satreskrim Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya 15 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 unit telepon genggam milik pelaku.

Kasus Pencurian Dump Truk di 2 TKP, Polres Rembang Ciduk 6 Pelaku

Pihak Satreskrim Polres Rembang juga akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memburu penjual uang palsu tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu dari penjual orang Cilacap di Facebook marketplace. Ketika ditanya sisa uang palsu Rp 15 juta lainnya, ES mengaku sudah dipakai untuk banyak transaksi, seperti membeli makanan dan rokok.

“Belinya di Facebook marketplace, orang Cilacap. Sisanya saya pakai beli rokok sama jajan,” aku ES saat ditanya oleh awak-media dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Dengan ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar RP 50 miliar. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)