Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Pemkab Jepara Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

JEPARA, Lingkarjateng.id – Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa, 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dari pemerintah pusat.

Prediksi Arus Mudik Lebaran 1444 H, Pemkab Jepara Siapkan 500 Angkutan

Edy menyampaikan bahwa nantinya surat edaran dari pemerintah pusat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat edaran serupa beserta sanksi bagi pelanggarnya.

“Kami masih menunggu dari pusat seperti apa. Kalau sudah ada, baru kami akan buat surat edarannya dan sanksi-sanksinya. Prinsipnya, kami siap mengikuti pusat,” tegasnya.

Ia berharap, larangan buka bersama hanya berlaku untuk sesama ASN dan pejabat. Sementara, untuk kegiatan buka bersama yang dibarengi kegiatan sosial diharap masih tetap diberi lampu hijau.

“Kalau buka puasa bersama dengan pejabat-pejabat buat apa? Tapi kalau buka puasa bersama anak yatim, cleaning service, masyarakat biasa, masa, ya, tidak boleh,” ujarnya.

Pemkab Jepara Diminta Tegas Selesaikan Masalah Tambak Udang di Karimunjawa

Seperti diketahui, larangan buka bersama ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak termasuk dari tokoh keagamaan. Salah satunya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama dibuat supaya uang yang selama ini membiayai kegiatan tersebut dialihkan untuk memberikan makanan kepada fakir miskin.

“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” ujarnya, pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag yang digelar di Kantor Kemenag pada Jumat, 24 Maret 2023. 

Sedangkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Pramono Anung menegaskan jika larangan buka puasa hanya berlaku kepada jajaran pemerintah, bukan kepada masyarakat umum. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)