Debu hingga Rawan Longsor, Warga Jepara Keluhkan Aktivitas Galian C

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga terdampak pertambangan galian C di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten II Sekda Jepara didampingi Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Jepara Siti Nurjanah, turut hadir juga dalam audiensi tersebut ESDM Kendeng Muria di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Rabu,13 September 2023.

Dalam audiensi tersebut, warga melaporkan permasalahan debu dan kerawanan longsor di lokasi sekitar tambang galian C.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Jepara Siti Nurjanah menyampaikan, dari data ESDM Kendeng Muria aktivitas pertambangan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara sudah berlangsung sejak 2016.

“Dari pihak ESDM mengatakan bahwa paling banyak aduan berasal dari Kabupaten Jepara terutama Nalumsari. Hal itu dimungkinkan karena kualitas tanah liat di sana bagus untuk pembuatan batu bata,” kata Siti Nurjanah.

Ia mengungkapkan, untuk sementara solusi yang didapatkan dari audiensi kali ini adalah menjaga kondusifitas terlebih dahulu dengan mengadakan sosialisasi agar mereka saling mengisi, artinya menjaga lingkungan. Di samping itu, juga menjaga sirkulasi peredaran ekonomi untuk tetap jalan.

“Ironisnya di sana misalnya pemerintah desa melarang tapi antara penambang dan pelaku usaha batu bata saling berhubungan. Di satu sisi hal ini untuk roda ekonomi, di sisi yang lain hal ini merusak lingkungan,” ucapnya.

Nurjanah menyatakan dari laporan warga bahwa kedalaman tambang sudah mencapai 15 meter dan dikhawatirkan dapat terjadi genangan yang nantinya bisa menimbulkan masalah berkelanjutan.

“Ketika terjadi genangan akhirnya banjir. Akhirnya Pemda harus memikirkan. Tadi dari DKPP mengusulkan untuk pembuatan drainase agar genangan itu dapat tersalurkan, paling tidak bisa untuk saluran irigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lahan pertanian tersebut tidak boleh ditambang. 

“Regulasi ini bisa jalan yang artinya ke depannya aktivitas pertambangan itu bisa dihentikan. Yang pasti tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa adanya izin,” tegas dia.

Sementara itu, Nurjanah menuturkan bahwa hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Pj Bupati dan akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama jajaran Forkopimda.

“Berdasarkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di DPMPTSP Kabupaten Jepara, hanya ada 11 pertambangan yang mempunyai izin di Kabupaten Jepara. Dalam data tersebut tidak ada izin pertambangan di daerah Tunggulpandean,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)