JEPARA, Lingkarjateng.id – Dana bantuan politik (banpol) di Kabupaten Jepara bakal cair pada Oktober 2023. Sebanyak 12 partai politik (parpol) akan menerima dana banpol dengan jumlah sesuai hasil Pemilu 2019.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmara, menyampaikan bahwa dana banpol merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu pendanaan partai politik berdasarkan peraturan yang ada.
“Untuk tahun ini pencairannya bulan Oktober, untuk tanggalnya belum bisa dipastikan. Besarannya Rp1.830 per suara yang sah yang didapatkan pada Pemilu 2019. Di Jepara ada 12 partai yang mendapatkan banpol, jumlah totalnya Rp1.217.669.190 miliar,” bebernya, belum lama ini.
Lukito mengatakan bahwa dana banpol yang akan diterima parpol di Jepara pada tahun 2023 ini nilainya masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mengusulkan kenaikan untuk tahun depan.
“Saat ini belum ada kenaikan, masih sama. Kenaikan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dimulai pengajuan dari parpol kemudian kita bahas lalu kita ajukan kepada gubernur. Ini kita tinggal menunggu rekomendasi dari gubernur, kemungkinan besar nanti 2024 menjadi Rp3.000 per suara, dan itu tidak terlalu tinggi tinggal melihat kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Berikut perolehan dana banpol masing-masing partai di Kabupaten Jepara berdasarkan data perolehan kursi dan perolehan suara yang sah pada pemilu 2019:
Partai PolitikDana BanpolPPPRp218.950.350PDIPRp206.330.670NasDemRp144.434.580PKBRp140.203.620GerindraRp118.410.150GolkarRp102.809.400DemokratRp93.857.040PKSRp60.130.140PerindoRp39.114.420PANRp37.809.630BerkaryaRp34.845.030HanuraRp20.774.160
Sesuai regulasi Kemendagri, jelas Lukito, penggunaan dana banpol minimal 60 persen untuk pembinaan politik konstituen atau masyarakat yang diwakili sedangkan 40 persen untuk operasional partai politik.
“Dana bantuan tersebut diperuntukkan sebagai penunjang bagi parpol menjalankan fungsinya. Seperti melaksanakan pendidikan politik dan lain sebagainya. Kemudian parpol juga wajib melaporkan pertanggungjawaban baik itu penerimaan dan pengeluaran dana bantuan sesuai peraturan yang ada. Semua dana ada penyampaian pertanggungjawabannya, namun dana tersebut tujuan utamanya adalah untuk pendidikan politik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)