PATI, Lingkarjateng.id – Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan yang berkaitan dengan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Polresta Pati menggelar acara penyusunan standar pelayanan SIM dan SKCK. Mengingat dua elemen ini cukup dekat dengan kepentingan masyarakat.
Agenda ini dihadiri instansi pemerintah yang berkompeten, tokoh masyarakat, tokoh agama serta lembaga swadaya masyarakat, dan media. Dalam agenda ini tamu undangan dilibatkan untuk aktif bertanya maupun memberi masukan terkait regulasi standar pelayanan SIM dan SKCK.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, mengungkapkan hingga kini tidak mengalami kendala yang berarti dalam pelayanan SIM dan SKCK. Hanya saja, pihaknya sedikit terkendala jika permintaan pelayanan dua elemen tersebut membludak sehingga terjadi antrean.
Sedangkan jika tidak ada antrean, pembuatan SIM dan SKCK hanya menghabiskan waktu 10 hingga 15 menit saja.
“Tentunya masukan dari undangan yang hadir akan menjadi evaluasi dan perbaikan kami ke depan. Kami berkomitmen bahwa Satlantas Polresta Pati terus berbenah sehingga memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya, pada Selasa, 21Maret 2023.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan sarana evaluasi dalam meningkatkan pelayanan Polresta Pati.
“Ke depan untuk standar pelayanan publik di Polresta Pati bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap dengan beragam masukan, aspirasi, serta evaluasi yang ada dapat menjadi saran dalam meningkatkan pelayanan serta terjadi kecepatan dan ketepatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat puas terhadap pelayanan di Polresta Pati. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkar TV)