JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno menyampaikan bahwa, pihaknya setuju terkait perpanjangan masa jabatan dan kenaikan alokasi dana desa (DD), tetapi kebijakan tersebut harus berdampak baik bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung keputusan pemerintah dan keinginan para pihak. Cuma yang menjadi catatan, menurut kami adalah pelayanan kepada masyarakat. Itu yang penting. Apa artinya jabatan diperpanjang tapi tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Pratikno saat dihubungi di Jepara, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ketika peraturan tersebut sudah disahkan menjadi peraturan dan undang-undang, Pratikno berpesan kepada Kepala Desa seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Para kepala desa kami ingatkan jangan jumawa ketika mendapatkan jabatan yang panjang karena jabatan itu amanah. Jangan sampai RTLH di desa itu masih ada, orang miskin masih ada, stunting masih ada. Ini adalah tugas berat bagi para kepala desa. Jangan malah girang-girang gemuyu tapi justru harus siap-siap menerima tanggung jawab yang berat dengan masa yang panjang. Itu yang harus dicermati,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Sebanyak sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa itu ke Rapat Paripurna.
Beberapa poin yang disepakati di antaranya, penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, lalu Kepala Desa dapat dipilih untuk dua periode.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menyepakati kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah dengan kenaikan ini tiap desa bisa mendapatkan dana desa yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)