GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan BUMDes Asemrudung, salah satunya yaitu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas BUMDes di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Musdessus tersebut harus terlaksana sebelum tanggal 20 Juni 2023 mendatang. Namun jika tidak berjalan, maka akan diusulkan untuk diaudit oleh Inspektorat Grobogan.
Rekomendasi tersebut, sebagai tindak lanjut dari Dispermasdes Grobogan mengenai kabar bahwa, Pengelolaan BUMDes Asemrudung yang dinilai tidak transparan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dispermades Grobogan, Yuono Joko Susanto mengatakan bahwa, pihaknya pada Jumat, 9 Juni 2023 telah melakukan sidak ke BUMDes Asemrudung . Turut hadir dalam sidak di antaranya Kepala Desa Asemrudung hingga perangkat desa setempat.
“Dari klarifikasi, kami mendapatkan hasil bahwa terjadi komunikasi yang kurang baik di internal Pemerintah Desa setempat. Sehingga kami merekomendasikan beberapa hal,” kata Yuono Joko Susanto.
Pertama, merekomendasikan agar segera ada Musdessus yang membahas BUMDes. Musdessus itu harus terlaksana sebelum tanggal 20 Juni 2023.
“Rekomendasi berikutnya, kami meminta untuk memperbaiki seluruh administrasi BUMDes,” paparnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta masyarakat ikut berperan aktif mengusulkan unit usaha sekaligus analisa usaha, agar unit usaha di BUMDes Asemrudung berkembang dan tidak monoton. Kemudian, Pemerintah Desa diminta membangun manajemen yang baik.
“Apabila rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengarahkan agar Desa Asemrudung diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan, atau kami laporkan ke aparat penegak hukum. Agar semua segera selesai,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga desa setempat Wahyu menjelaskan, selama mengikuti pengarahan dan sidak dari Dispermades Grobogan, ada beberapa hal yang ia soroti. Pertama, ia mengatakan bahwa, keterangan Bendahara BUMDes selalu berubah-ubah.
“Dulu ketika saya tanya, katanya uang yang dikelola hanya Rp 100 juta dan tidak dikembangkan. Kemudian tadi pas diminta penjelasan oleh Dispermasdes, disampaikan kalau ada Rp 145 juta,” kata Wahyu.
Tak hanya itu, terkuak juga jika SK pengurus BUMDes diwarnai dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Kades Asemrudung. Lantaran dari SK yang ditunjukkan, terdapat tanda tangan Kepala Desa Asemrudung atas nama Wita yang tidak identik. Bahkan, Kades sendiri juga mengaku, jika dirinya tidak menandatangani SK tersebut. Hingga kini, belum bisa diketahui siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)