Oleh : dr. Rikha Fatmawati, Sp.T.H.T.B.K.L
Saat ini beberapa kota besar di Indonesia menjamur berdiri rumah sakit yang besar dengan fasilitas lengkap dan mewah. Rumah Sakit adalah pusat pelayanan kesehatan, yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Agar tercapai tujuan tersebut, selain fasilitas yang lengkap dan mewah, rumah sakit diharapkan memerankan fungsinya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas rumah sakit, pemerintah menetapkan bahwa rumah sakit harus melakukan penilaian akreditasi secara rutin. Melalui akreditasi, akan terlihat kualitas suatu rumah sakit salah satunya dari nilai indikator mutu. indikator mutu rumah sakit adalah sebuah pengukuran management klinis yang dapat ditunjukkan dalam angka. Di Indonesia, penetapan indikator dipandu Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2022 tentang indikator nasional mutu rumah sakit. Dalam lampiran Permenkes tersebut, telah ditetapkan standar minimalnya dengan nilai tertentu.
Pemerintah telah menetapkan standar akreditasi yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit untuk menjaga kualitas pelayanan terhadap pasien. Saat akreditasi, semua rumah sakit berusaha mencapai nilai terbaik di setiap indikator mutu dan standar yang sudah ditetapkan, tapi pada kenyataannya nilai mutu yang sudah dicapai saat akreditasi seringkali menjadi menurun bahkan menghilang setelah proses penilaian akreditasi berakhir.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien, dapat dilakukan dengan cara mempertahankan nilai indikator mutu rumah sakit yang telah dicapai saat akreditasi. Management rumah sakit khususnya direktur harus mengeluarkan beberapa kebijakan yang mendorong seluruh karyawan untuk mempertahankan kinerjanya, yang sudah dibentuk saat akreditasi berlangsung. Pola-pola baru yang baru saja terbentuk saat akreditasi, diharapkan menjadi kebiasaan yang melekat dan tidak terkikis. Setelah akreditasi, semua kegiatan positif dilanjutkan bahkan ditingkatkan, melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen atau direktur rumah sakit. Selanjutnya, harus ditunjuk petugas yang melakukan evaluasi dan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain mempertahankan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen yang dibuat tersebut, manajemen juga harus menjamin ketersediaan pengadaan barang dan alat yang mendukung terlaksananya kebiasaan baik tersebut, misalnya kebiasaan cuci tangan, maka manajemen harus selalu mengontrol ketersediaan handsanitizer di setiap ruangan.
Menciptakan rumah sakit yang berkualitas, salah satunya dengan tetap mempertahankan nilai indikator mutu pada posisi terbaik, walaupun proses penilaian akreditasi telah berakhir. Agar nilai indikator mutu tetap pada posisi terbaik, cara pertama yaitu manajemen menetapkan kebijakan-kebijakan khusus untuk mempertahankan nilai indikator mutu, kedua yaitu mengadakan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan setiap indikator mutu, ketiga yaitu menjamin ketersediaan barang serta alat yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan setiap indikator mutu tersebut. (ISTIMEWA – LINGKARJATENG.ID)